Cara Mengetahui dan Registrasi Nomor Akun UKG (SIMPKB) 2022


Sebagai Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan tentunya tidak merasa asing dengan nama SIM PKB. Apa itu SIM PKB? SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan. Pada dasarnya SIM PKB merupakan kendaraaan utama pembawa Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada perubahan. Oleh Pemerintah, SIM PKB diberikan kepada seluruh guru di seluruh Indonesia yang bertujuan guru dapat mengembangkan kualitas keprofesiannya untuk menghasilkan mutu pendidikan yang lebih berkualitas.

Ditjen GTK telah mewajibkan kepada seluruh guru agar mempunyai SIMPKB pada tahun 2017. Dengan harapan dapat meningkatkan upaya pemerintah memfasilitasi pembentukan guru-guru yang profesional. 

Apa fungsi akun SIM PKB? SIMPKB berfungsi antara lain 

  1. Untuk meningkatkan standar kompetensi guru
  2. Memaksimalkan kualitas guru dalam menghadapi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi serta seni atau PTEK agar  guru dapat menjadi fasilitator saat proses pembelajaran
  3. Meningkatkan kuwajiban gurudalam mengembnag tugas fungsi pokok sebagai guru atau pengajar yang profesioanal
  4. Menumbuhkan rasa cinta sebagai seorang guru atau pengajar
  5. Mengemban martabat profesi guru
  6. Guru dapat mengikuti pendidikan profesi seperti pretest, postest, maupun kegaiatan PPG atau bahkan tambahan tunjangan

Lantas, bagaimana jika kita belum punya akun SIM PKB? perasaan kita mungkin pasti galau banget. Tapi jangan kuatir, lihat atau cek dulu data kita, siapa tahu sudah ada di web SIM PKB. Mungkin ini langkah awal ya.. Bilamana tidak terdapat akun SIMPKB kita, lebih baik konsultasi ke kantor dinas terkait.


Berikut ini cara mencari dan registrasi akun SIM PKB

1. Buka Chrome atau Penelusuran google lainnya dengan ketik SIMPKB kemudian klik Login | SIMPKB 


Atau klik di sini https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/


2. Kemudian klik Registrasi Akun GTK


3. Kemudian muncul tampilan seperti di bawah ini


4. Karena kita akan registrasi Akun PKB, tentunya kita mencari Nomor UKG dengan cara di klik Cari No UKG seperti tampilan di bawah ini

5. Selanjutnya muncul tampilan seperti berikut, kemudian isi beberapa kolom Pencarian Data GTK dan data sesuaikan dengan data di DAPODIK, lalu klik menu CARI GTK

6. Kemudian munculah tampilan seperti ini 

Dihasil pencarian muncul beberapa data seperti No. Peserta UKG dan lain-lain


7. Apabila pada STATUS masih  Belum Registrasi Akun SIMPKB, maka kembali ke halaman sebelumnya dengan menekan menu Registrasi Akun seperti gambar di bawah ini


8. Setelah itu muncul tampilan seperti di bawah ini dan isikan Nomor Peserta UKG (SIMPKB-ID), Tanggal Lahir Anda, Centang Saya Bukan Robot, selanjutnya klik menu REGISTRASI

9. Selanjutnya muncul tampilan seperti ini, dan klik Setuju & Cetak
10. Setelah itu muncul tampilan seperti ini, silahkan Simpan

11. Kemudian cek kembali tampilan seperti point nomer 6 apakah masih berstatus Belum Registrasi Akun SIMPKB?


Demikian penjelasan sederhana dari kami, semoga dapat bermanfaat. Dikarenakan di daerah kami sekarang untuk pemberkasan tunjangan profesi harus dilampirkan kartu NUPTK. Mungkin hal ini baru bagi Bapak/Ibu guru yang dapat tunjangan profesi ini. Dan bahkan mungkin juga hal baru bagi operator sekolah. Karena yang sebelumnya tidka ada pemberkasan yang melampirkan kartu NUPTK ini.

Karena melalui informasi ini, kami mencoba untuk memeberikan solusi, yang mungkin masih ada banyak kekurangan. Oleh karena itu demi kesempurnaan artikel blog ini, kami berusaha untuk memberikan yang baik sesuai kemampuan kami. Dan tak lupa saran, kritik yang sifatnya membangun dari pengunjung blog ini sangat kami nantikan.

Sekali lagi semoga apa yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat.
















No comments:

Powered by Blogger.