SK TIM MANAJEMEN BOS TAHUN 2022
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana bantuan pendidikan yang digunakan untuk mendukung dan melanjutkan proses pendidikan dan pembelajaran pada sekolah dan madrasah. Dana BOS yang dikeluarkan pertama kali oleh Pemerintah pada bulan Juli 2005 ini diberikan kepada sekolah dan madrasah berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki.
Dana BOS merupakan dana bantuan dari Pemerintah yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa. Dengan harapan bantuan Dana BOS bermanfaat untuk melancarkan kegiatan-kegiatan di sekolah. Dan agar supaya siswa mendapatkan layanan pendidikan dasar yang bermutu serta dapat melanjutkan sekolah dan mewujudkan wajib belajar 9 tahun. Dengan program bantuan dana BOS semoga benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan masing-masing satuan pendidikan.
Dengan bantuan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan melalui pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendiidkan pada satuan Pendiidkan dasar (SD), Pendidikan menengah (SMP). Dana BOS digunakan terutama untuk mendani belanja non-personalia pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai pelaksana wajib belajar. Dan dana bantuan dapat dimungkinkan digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dana BOS diberikan kepada sekolah yang sudah memenuhi beberapa persyaratan seperti yang dilansir dari Kemendikbud, diantaranya : Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sampai batas cut off ynag telah ditentukan, Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), masih ada persyaratan yang lainnya. Setelah memenuhi beberapa persyaratan diatas, selanjutkan akan dilakukan verifikasi data sekolah serta rekening sekolah yang selanjutnya akan diterbitkan SK sekolah penerima bantuan Dana BOS.
Sedangkan Dana BOS dapat digunakan oleh sekolah untuk membiayai operasioanl penyelenggaraan pendidikan, diantaranya :
2. Untuk mengembangkan Perpustakaan
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
4. Pelaksanaan kegiatan Asesmen serta evaluasi pembelajaran
5. Pelaksanaan kegiatan administrasi kegiatan sekolah
6. Sebagai pengembnagan profesi pendidik dan tenaga kependidika
7. Pemeliharaan saran dan prasarana
8. Dan masih banyak lagi kegunaan dana BOS lainnya
Beberapa perubahan kebijakan dana BOS Tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS pada tahun sebelumnya. Mengenai petunjuk teknis (juknis) dalam mengelola dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan seperti pada PKBM Paket A,B,C tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Salinan Permendikbusristek RI Nomor 2 Tahun 2022 silahkan klik di sini
No comments: