SK TIM MANAJEMEN BOS TAHUN 2022

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana bantuan pendidikan yang digunakan untuk mendukung dan melanjutkan proses pendidikan dan pembelajaran pada sekolah dan madrasah. Dana BOS yang dikeluarkan pertama kali oleh Pemerintah pada bulan Juli 2005 ini diberikan kepada sekolah dan madrasah berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki.


Dana BOS merupakan dana bantuan dari Pemerintah yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa. Dengan harapan bantuan Dana BOS bermanfaat untuk melancarkan kegiatan-kegiatan di sekolah. Dan agar supaya siswa mendapatkan layanan pendidikan dasar yang bermutu serta dapat melanjutkan sekolah dan mewujudkan wajib belajar 9 tahun.  Dengan program bantuan dana BOS semoga benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan masing-masing satuan pendidikan.


Dengan bantuan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan melalui pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendiidkan pada satuan Pendiidkan dasar (SD), Pendidikan menengah (SMP). Dana BOS digunakan terutama untuk mendani belanja non-personalia pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai pelaksana wajib belajar. Dan dana bantuan dapat dimungkinkan digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 


Dana BOS diberikan kepada sekolah yang sudah memenuhi beberapa persyaratan seperti yang dilansir dari Kemendikbud, diantaranya : Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sampai batas cut off ynag telah ditentukan, Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), masih ada persyaratan yang lainnya. Setelah memenuhi beberapa persyaratan diatas, selanjutkan akan dilakukan verifikasi data sekolah serta rekening sekolah yang selanjutnya akan diterbitkan SK sekolah penerima bantuan Dana BOS.

 

Sedangkan Dana BOS dapat digunakan oleh sekolah untuk membiayai operasioanl penyelenggaraan pendidikan, diantaranya :

1. Kegiatan penerimaan peserta didik baru PPDB)
2. Untuk mengembangkan Perpustakaan
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
4. Pelaksanaan kegiatan Asesmen serta evaluasi pembelajaran
5. Pelaksanaan kegiatan administrasi kegiatan sekolah
6. Sebagai pengembnagan profesi pendidik dan tenaga kependidika
7. Pemeliharaan saran dan prasarana
8. Dan masih banyak lagi kegunaan dana BOS lainnya

Beberapa perubahan kebijakan dana BOS Tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS pada tahun sebelumnya. Mengenai petunjuk teknis (juknis) dalam mengelola dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan seperti pada PKBM Paket A,B,C tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.


Salinan Permendikbusristek RI  Nomor 2 Tahun 2022 silahkan klik di sini


Pemerintah telah menetapkan satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan untuk Pendidikan Kesetaraan di masing-masing daerah, sebagaimana telah tercantum tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor : 27/P/2022 tertanggal 24 Januari 2022. Artinya Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan operasional bagi masing-masing satuan pendidikan

Salinan Keputusan Kemdikbudristek Nomor : 27/P/2022 klik di sini

Pada kesempatan penulisan artikel ini kami tidak menjelaskan petunjuk Teknis pengelolaan BOS 2022 karena itu semua bukan bidang kami, takut kualat. Namun pada kali ini, kami hanya ingin memberi contoh SK Tim Manajemen BOS 2022.

Dalam mengelola Dana BOS di satuan pendidikan, maka kepala sekolah wajib membuat SK Tim Manajemen BOS. Biasanya SK Tim Manajemen BOS berlaku 1 tahun anggaran yang dibuat awal tahun sampai akhir tahun. 

Dalam Sk ini tediri atas kepala satuan pendiidk atau kepala sekolah, Bendajara sekolah, dan anggota. Sedangkan anggota itu sendiri terdiri 1 (satu) orang guru, 
1 (satu) orang Komite Sekolah, 1 (satu) orang dari orang tua/wali murid.

Contoh SK Pembentukan Tim Manajemen BOS tahun 2022 klik di sini

Terkait hal tersebut di atas, maka dikesempatan kali ini pula Admin akan berbagi contoh SK Panitia Pengadaan, Pemeriksa dan Penerima Barang / Jasa di sekolah.

Contoh SK Pembentukan Panitia Pengadaan, Pemeriksa dan Penerima Barang / Jasa di sekolah klik di sini

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Jika ada kekurangan, mohon perbaikan dari pengunjung blog semua.







No comments:

Powered by Blogger.